Sabtu, 20 Oktober 2012

Bahasa Daerah Terancam Punah??


 Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia
            Ikrar tersebut diketahui bersama sebagai salah satu ikrar Sumpah Pemuda yang bertujuan mempersatukan Nusantara dengan sebuah bahasa nasional, yakni Bahasa Indonesia (melayu). Hasilnya, nasionalisasi Bahasa Indonesia ke seluruh pelosok Bumi Pertiwi dalam beberapa dekade nyatanya sukses dan membanggakan. Pengaruh bahasa Belanda pun “pupus” dalam waktu tidak terlalu lama seiring peralihan generasi, meskipun masih terdapat kosa kata bahasa Belanda yang teradopsi.
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi nasional terus-menerus berproses hingga  merambah ke pedalaman bahkan “merangsek” ke dalam lingkup keluarga. Sebagai konsekuensinya, trend pemakaian bahasa daerah pada masing-masing komunitas maupun keluarga makin minim serta tersubtitusi Bahasa Indonesia. Transformasi Bahasa Indonesia yang dominan dan simultan tidak dibarengi dengan sosialisasi bahasa daerah pada setiap individu.
Dampak nyata dari fenomena yang ada ialah bahasa-bahasa daerah terancam punah. Menurut informasi dari Kepala Balai Bahasa Pusat Kemendikbud bahwasanya ratusan ragam bahasa daerah di Tanah Air, 139 di antaranya terancam punah. Bahkan, tercatat 15 bahasa daerah telah punah. Ke-139 bahasa daerah yang terancam punah di antaranya adalah 22 bahasa daerah di Maluku, 67 bahasa di Kepulauan Halmahera, 36 bahasa di Sulawesi, 11 bahasa di Sumbawa, dan 2 bahasa di Sumatera.
Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berpendapat hanya 10 persen saja bahasa daerah yang akan tetap bertahan dan hal tersebut senada dengan hasil penelitian sebuah lembaga kajian bahasa internasional yang menyebutkan 90 persen dari 6.500 bahasa di dunia akan hilang.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk melestarikan keberadaan bahasa di tanah air, di antaranya dengan kebijakan yang diatur dalam UU 24/2009 tentang mata pelajaran muatan lokal di sekolah. Hanya saja, peran aktif masyarakat menjadi aspek paling signifikan dalam upaya mempertahankan esensi dan eksistensi serta pelestarian bahasa daerah yang ada sebagai salah satu kekayaan Nusantara disamping dibutuhkan pula adanya peraturan daerah terkait perlindungan terhadap bahasa daerah.
Bahasa sebagai media komunikasi berperan penting dalam kehidupan umat manusia. Kita patut berbangga mempunyai bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara yang bagus, baik, dan mempunyai kaidah penggunaannya. Di sisi lain, jangan pula melupakan akar budaya kita masing-masing. Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya akan kehilangan identitas dan keunikannya jika bahasa daerah yang merupakan salah satu kekayaan suku bangsa di Indonesia punah dan menghilang. Perlu dipahami hakikat dari Bahasa Indonesia untuk mempersatukan dan Bahasa Daerah yang memperkaya serta menampakkan ke-Indonesiaan kita.
Juhantika Anggraeni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar