“Kami
putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia”
Ikrar
tersebut diketahui bersama sebagai salah satu ikrar Sumpah Pemuda yang bertujuan
mempersatukan Nusantara dengan sebuah bahasa nasional, yakni Bahasa Indonesia
(melayu). Hasilnya, nasionalisasi Bahasa Indonesia ke seluruh pelosok Bumi
Pertiwi dalam beberapa dekade nyatanya sukses dan membanggakan. Pengaruh bahasa
Belanda pun “pupus” dalam waktu tidak terlalu lama seiring peralihan generasi,
meskipun masih terdapat kosa kata bahasa Belanda yang teradopsi.
Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi nasional
terus-menerus berproses hingga merambah ke pedalaman bahkan “merangsek”
ke dalam lingkup keluarga. Sebagai konsekuensinya, trend pemakaian bahasa
daerah pada masing-masing komunitas maupun keluarga makin minim serta
tersubtitusi Bahasa Indonesia. Transformasi Bahasa Indonesia yang dominan dan
simultan tidak dibarengi dengan sosialisasi bahasa daerah pada setiap individu.
Dampak nyata dari fenomena yang ada ialah bahasa-bahasa
daerah terancam punah. Menurut informasi dari Kepala Balai Bahasa Pusat
Kemendikbud bahwasanya ratusan ragam bahasa daerah di Tanah Air,
139 di antaranya terancam punah. Bahkan, tercatat 15 bahasa daerah telah punah. Ke-139 bahasa daerah
yang terancam punah di antaranya adalah 22 bahasa daerah di Maluku, 67 bahasa
di Kepulauan Halmahera, 36 bahasa di Sulawesi, 11 bahasa di Sumbawa, dan 2
bahasa di Sumatera.
Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berpendapat hanya 10 persen saja
bahasa daerah yang akan tetap bertahan dan hal tersebut senada dengan hasil penelitian
sebuah lembaga kajian bahasa internasional yang menyebutkan 90 persen dari
6.500 bahasa di dunia akan hilang.
Menyikapi hal
tersebut, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk melestarikan keberadaan
bahasa di tanah air, di antaranya dengan kebijakan yang diatur dalam UU 24/2009
tentang mata pelajaran muatan lokal di sekolah. Hanya saja, peran aktif
masyarakat menjadi aspek paling signifikan dalam upaya mempertahankan esensi
dan eksistensi serta pelestarian bahasa daerah yang ada sebagai salah satu
kekayaan Nusantara disamping dibutuhkan pula adanya peraturan daerah terkait
perlindungan terhadap bahasa daerah.
Bahasa sebagai media komunikasi berperan penting dalam
kehidupan umat manusia. Kita patut berbangga mempunyai bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi negara yang bagus, baik, dan mempunyai kaidah penggunaannya. Di
sisi lain, jangan pula melupakan akar budaya kita masing-masing. Bangsa
Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya akan kehilangan identitas
dan keunikannya jika bahasa daerah yang merupakan salah satu kekayaan suku
bangsa di Indonesia punah dan menghilang. Perlu dipahami hakikat dari Bahasa
Indonesia untuk mempersatukan dan Bahasa Daerah yang memperkaya serta menampakkan
ke-Indonesiaan kita.
Juhantika Anggraeni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar